
Jakarta, apk-mostbet-az Indonesia
—
Shopee
dan
Tokopedia
kompak mengembalikan dana penjual alias
refund
usai Kementerian Keuangan resmi menunda pemungutan PPh Pasal 22 sebesar 0,5 persen hingga 31 Oktober 2026.
Shopee dan Tokopedia juga berkomitmen mengembalikan pajak yang telah dipungut dari pedagang sepanjang periode 1-5 Agustus, melansir
Detikfinance.
Sebelumnya, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah menunjuk empat
marketplace
sebagai pemungut pajak, yakni Tokopedia, Shopee, Lazada, dan Blibli. Namun hingga kini, baru dua
platform
yang telah menetapkan jangka waktu pengembalian atau restitusi pajak PPh.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Shopee
Shopee resmi menghentikan pemungutan PPh Pasal 22 sejak Kamis (6/8) pukul 00:00 WIB. Secara otomatis Shopee juga akan mengembalikan pungutan pajak tersebut secara bertahap mulai 14 Agustus hingga 30 September 2026.
Shopee juga mengingatkan waktu pengembalian dapat berbeda-beda untuk setiap akun, dengan mempertimbangkan jangka waktu proses pengembalian barang dan dana.
Adapun dana pengembalian dapat dilihat melalui di
Seller Centre
menu Saldo Saya; pilih tipe transaksi Penyesuaian. Kemudian pedagang juga bisa melihat proses pengembalian pada aplikasi Seller Centre Shopee; menu Saya; Saldo Penjual; dan Transaksi.
“Seluruh proses ini akan berjalan dari sistem Kami, sehingga Penjual tidak perlu melakukan tindakan apa pun. Kami berkomitmen untuk terus mematuhi seluruh peraturan pemerintah yang berlaku,” jelas Manajemen Shopee dalam situs resminya.
[Gambas:Youtube]
Tokopedia
Melansir laman resmi
Tokopedia
, perusahaan yang identik dengan warna hijau tersebut telah menghentikan pemotongan pajak kepada penjual di
marketplace
-nya mulai Kamis (6/8) pukul 17.00 WIB. Selanjutnya Tokopedia berkomitmen mengembalikan pajak yang terlanjur dipungut paling lambat 30 September 2026.
“Untuk setiap jumlah yang sebelumnya telah dipotong dari transaksi Anda, dana tersebut diperkirakan akan dikembalikan ke akun penjual Anda paling lambat pada 30 September 2026,” tulis Manajemen Tokopedia dikutip dari laman resminya, Minggu (9/8).
Namun, waktu pengembalian dana bisa berbeda tergantung proses penyesuaian dan kapan dana tersebut tercatat di akun pedagang Tokopedia. Pedagang tidak perlu melakukan apa pun karena pengembalian akan dilakukan otomatis dan dapat dicek melalui akun atau riwayat transaksi terkait.
”
Platform
tetap berkomitmen penuh untuk mematuhi peraturan pemerintah dan akan terus menerapkan arahan lebih lanjut dari otoritas terkait,” lanjutnya.
Blibli
Sementara itu Blibli melakukan penghentian pemungutan PPh Pasal 22 sejak Kamis (6/8) pukul 00.00 WIB. Adapun untuk proses pengembalian, Blibli masih menunggu ketentuan dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
“Bagi
seller
yang sebelumnya sudah dipungut PPh Pasal 22, Blibli masih menunggu ketentuan resmi dari DJP terkait mekanisme pengembalian/restitusi pajak. Sementara itu, proses perbaikan dan adjustment untuk
seller
yang terdampak ketidaksesuaian pemungutan akibat kendala sistem Blibli tetap akan diproses paling lambat akhir Agustus 2026,” tulis Blibli dalam laman resminya.
(ins)
Baca lagi: Fitur Jimny 5-Door yang Bikin Pengemudi Perempuan Lebih Tenang
Baca lagi: Xanh SM Resmi Luncurkan Taksi Listrik di Indonesia
Baca lagi: Prakiraan Cuaca Hari Ini: 3 Wilayah Berpotensi Hujan Lebat



