
Jakarta, apk-mostbet-az Indonesia
—
Menteri Dalam Negeri (
Mendagri
) Muhammad Tito Karnavian mengatakan kebijakan pembebasan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (
BPHTB
) bagi masyarakat berpenghasilan rendah (
MBR
) atau miskin bertujuan menggerakkan ekonomi daerah melalui aktivitas pembangunan perumahan.
“Dulu harus membayar 5 persen dari Nilai Jual Objek Pajak (NJOP). Sekarang gratis khusus masyarakat berpenghasilan rendah. Nanti dengan adanya perputaran uang, pengembang semua bergerak. Karena biayanya lebih murah, mereka termotivasi,” katanya saat kunjungan di Bandung, Jawa Barat pada Sabtu (25/7) melansir
Antara.
Ia mengatakan pemerintah telah menyiapkan dasar pelaksanaan kebijakan tersebut melalui nota kesepahaman (MoU) dan surat edaran bersama antara Kemendagri dan Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) yang menjadi pedoman bagi pemerintah daerah.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
“Kita sudah membuat kerja sama, MoU (Nota Kesepahaman), dan surat edaran bersama yang intinya terkait Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB),” katanya.
Menurut Tito, pembebasan BPHTB dan biaya Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) bagi MBR bertujuan menurunkan biaya pembangunan rumah sehingga mendorong pengembang meningkatkan pembangunan perumahan.
Ia menjelaskan BPHTB yang sebelumnya dikenakan sebesar 5 persen dari Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) kini dibebaskan bagi MBR, Sementara biaya PBG bagi kelompok tersebut juga ditetapkan menjadi nol.
[Gambas:Youtube]
Selain itu, pemerintah memperluas kriteria penghasilan MBR agar lebih banyak masyarakat dapat memanfaatkan berbagai insentif dalam program perumahan.
“Nah, definisi masyarakat berpenghasilan rendah pun sudah agak diperluas. Dari Rp7,5 juta untuk lajang menjadi Rp8,5 juta di beberapa daerah. Ada yang Rp10 juta di Papua, misalnya. Itu membuat daya jangkau yang lebih banyak lagi,” ujarnya.
Tito menambahkan peningkatan pembangunan perumahan akan memicu transaksi di berbagai sektor, mulai dari bahan bangunan hingga jasa angkutan, yang pada akhirnya turut meningkatkan penerimaan daerah melalui retribusi.
(ins)
Add
as a preferred
source on Google
Baca lagi: Ditolak Israel, UNESCO Tetap Jadikan 6 Situs Ini sebagai Warisan Dunia
Baca lagi: Penjelasan Bobby Nasution Walk Out dari Paripurna DPRD Sumut
Baca lagi: Daftar Negara yang Kena Tarif Baru Trump, RI Dipatok 10 Persen




2 Responses
Wah, artikelnya bermanfaat banget min, pas banget kebetulan lagi nyari info seputar topik ini buat tugas. Kalau temen-temen mau liat sudut pandang lain, bisa coba cek https://blog.dma.org/page/88/?detail%2F2320435054_htm ya.
Tulisannya rapi dan penyampaian poin utamanya langsung to the point tanpa bertele-tele. Terima kasih atas ilmunya! Untuk tambahan data pendukung yang searah, tautan di https://blog.dma.org/page/88/?detail%2F2319994492_htm ini lumayan oke buat dicek.