
Jakarta, apk-mostbet-az Indonesia
—
Maskapai
Garuda Indonesia
mulai memberlakukan perubahan ketentuan
bagasi
pada hari ini, Selasa (1/9). Penumpang tak bisa lagi menggabungkan total jatah berat bagasi ke dalam satu koper karena sistem kini menggunakan skema berdasarkan jumlah koper atau Piece Concept.
Direktur Transformasi Garuda Indonesia Neil Raymond Mills mengatakan perubahan tersebut dilakukan agar penumpang dapat mengetahui secara lebih jelas jumlah bagasi yang bisa dibawa sejak merencanakan perjalanan.
“Yang ingin kami dorong adalah agar pelanggan memiliki informasi yang semakin jelas sejak merencanakan perjalanan berapa jumlah bagasi yang dapat dibawa dan berapa batas berat setiap bagasi,” ujar Neil dalam keterangan resmi, Rabu (26/8).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dengan sistem Piece Concept, jumlah koper dan batas berat masing-masing koper menjadi acuan. Informasi yang tercantum dalam
e-ticket
menjadi dasar utama yang harus diperhatikan penumpang.
Sebagai contoh, jika tiket mencantumkan jatah satu piece dengan batas maksimal 23 kilogram, penumpang hanya dapat membawa satu koper dengan berat maksimal 23 kilogram. Artinya, jatah 46 kilogram tidak dapat digabung menjadi satu koper seberat 46 kilogram.
Untuk penerbangan domestik kelas ekonomi, alokasi bagasi dapat mencapai satu koper dengan berat maksimal 23 kilogram. Sementara penerbangan internasional kelas ekonomi dapat memperoleh alokasi hingga dua koper dengan berat masing-masing maksimal 23 kilogram.
[Gambas:Youtube]
Adapun penumpang kelas
Business
dan
First
dapat memperoleh jatah hingga dua koper dengan batas maksimal masing-masing 32 kilogram, sesuai rute dan ketentuan tiket.
Garuda mengingatkan jatah bagasi tetap bergantung pada rute, kelas penerbangan, dan jenis tiket. Untuk itu, penumpang diminta mengecek ketentuan yang tertera dalam
e-ticket
sebelum keberangkatan.
Penumpang juga disarankan menimbang setiap koper secara terpisah untuk memastikan berat masing-masing koper tidak melebihi batas yang ditentukan.
Jika bagasi melebihi ketentuan, penumpang dapat memeriksa apakah kelebihan tersebut berasal dari jumlah koper, berat setiap koper, atau keduanya. Barang masih dapat dipindahkan antarkoper selama masing-masing koper tetap memenuhi batas berat.
Namun, jika jumlah koper melebihi jatah dalam tiket, penumpang perlu menggunakan opsi
excess baggage
sesuai ketentuan penerbangan.
Garuda juga mengingatkan penumpang tidak memindahkan seluruh kelebihan bagasi ke kabin. Sebab, bagasi kabin tetap memiliki batas berat dan ukuran.
Bagasi kabin yang diperbolehkan berupa satu tas atau koper dengan ukuran maksimal 56 cm x 36 cm x 23 cm, dengan total tiga dimensi tidak lebih dari 115 cm dan berat maksimal 7 kilogram.
Sementara itu, tiket yang dibeli atau diterbitkan sebelum 1 September 2026 masih mengikuti ketentuan bagasi berdasarkan total berat keseluruhan atau
Weight Concept
.
Untuk penerbangan yang melibatkan lebih dari satu maskapai, seperti
codeshare
,
interline
, atau penerbangan lanjutan dengan operator berbeda, ketentuan bagasi dapat berbeda. Penumpang pun diminta kembali memeriksa ketentuan bagasi sebelum melakukan perjalanan.
(lau/ins)
Baca lagi: Telkom Solution Perkuat B2B ICT, Bidik Bisnis Enterprise Asia Pasifik
Baca lagi: Ukraina Klaim 8 WNI Tentara Bayaran Rusia sampai WNI Korban TPPO Jeju
Baca lagi: Menteri Israel Serukan Bangun Sinagoge di Kompleks Masjid Al Aqsa



